Honda

Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba

Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba

Tersangka Pemilik Sumur yang Terbakar di Keluang Pada Agustus lalu berhasil ditangkap. -Foto Polres Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Sempat buron selama 1 bulan lamanya, pemilik sumur berinisial RR (44) warga Desa Teladan, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumsel berhasil di tangkap. 

Penangkapan itu dilakukan unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH MH ditempat persembunyiannya.

Di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi Kecamatan Ciberem Kabupaten Cimahi, Jawa Barat pada Kamis 19 September 2024.

RR merupakan seorang tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada hari Sabtu 24 Agustus 2024 lalu di dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang seusai terjadi kebakaran tersangka langsung menghilang.

BACA JUGA:Tidak Penuhi Panggilan 2 Kali, Polsek Keluang Bakal Tetapkan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar Jadi DPO

BACA JUGA:Polisi Bergerak Buru Pemilik Sumur Muba Yang Terbakar, Stop Segala Kegiatan Tambang Ilegal

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH membenarkan telah melakukan penangkapan pemilik sumur minyak ilegal di Tanjung Dalam yang sempat menghilang sudah hampir satu bulan ini.

Tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya.

Alhamdulillah kemarin pada hari Kamis 19 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB, tersangka kami tangkap ditempat persembunyiannya di Jawa barat.

Sekarang tersangka sedang dalam proses penyidikan atas perkara yang disangkakan kepadanya.

BACA JUGA:Terancam Denda 60 Miliar, Pemilik Sumur Ilegal Terbakar di Keluang Diamankan Satreskrim Polres Muba

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar

Yaitu perkara Melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerjasama dan karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan kebakaran.

Sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: