Citraland
Honda

Polres OKI Serahkan Pamwal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, Ini Tujuannya

Polres OKI Serahkan Pamwal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, Ini Tujuannya

Kapolres OKI pimpin apel penyerahan Pamwal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada OKI 2024-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Polres OKI menggelar apel penyerahan personil pengamanan dan pengawalan (Pamwal) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal ini dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak tahun 2024, khususnya di Kabupaten OKI.

Apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres OKI, Minggu 22 September 2024 sekira pukul 07.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK.

Hadir dalam apel tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, para Pejabat Utama (PJU) Polres OKI, dan seluruh personil Polres OKI yang terlibat dalam pengamanan Pilkada.

BACA JUGA:Nasibnya 12 Tahun Digantung! 11 Daerah di Sulawesi Selatan Siap Bentuk Kabupaten Baru

BACA JUGA:Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, Korban Tewas Sebagian Besar Anak-anak dan Perempuan

Selain penyerahan personil Pamwal, dalam apel ini juga dilakukan penyerahan kendaraan operasional untuk mendukung tugas pengamanan.

Dalam amanatnya, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto menekankan pentingnya menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. 

“Pengamanan yang kita laksanakan ini harus tetap mengedepankan profesionalitas dan netralitas.

Seluruh personil yang bertugas harus fokus pada keamanan, ketertiban, serta memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT PP Presisi Tbk Buka Penerimaan Besar-besaran Lulusan SMA SMK, Ini Posisi dan Cara Lamarnya!

BACA JUGA:Sempat Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan Hingga Bergaya Hedon, Inilah Profil Lengkap Kapolda Sumsel yang Baru

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan para personil agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan kerawanan lainnya. 

“Kita harus mampu mendeteksi secara dini potensi gangguan dan mengantisipasi segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: