2 Karyawan PT Aek Tarum Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Dua karyawan PT Aek Tarum yang diamankan Polsek Mesuji OKI atas kasus penggelapan buah sawit-PALPRES.COM-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Tim Macan Komering Polsek Mesuji berhasil menangkap dua karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kedua pelaku yang tak lain adalah pekerja di PT Aek Tarum ini diketahui terlibat dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit polinasi, Senin 30 September 2024.
Pelaku pertama, BH (29) ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi, setelah penyelidikan mendalam oleh Kanit Reskrim Polsek Mesuji OKI.
Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji mengungkapkan, pelaku memanen sawit menggunakan alat dodos.
BACA JUGA:Brigade Al-Qassam Sukses Menyusup ke Israel, Lakukan Penembakan di Tel Aviv, Segini Jumlah Korbannya
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: MC JADI Sebut Susanto Tak Lagi Terlibat Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1
Setelah melakukan panen, mereka membawa hasil panen keluar dari lahan perkebunan.
Akibat aksinya tersebut, PT Aek Tarum mengalami kerugian sebesar Rp85.500.000 dari sembilan tandan buah kelapa sawit polinasi yang dicuri.
Menurut hasil interogasi, BH mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya berinisial S (41).
Keduanya secara ilegal memanen kelapa sawit dari perkebunan PT Aek Tarum.
BACA JUGA:TERBARU! Inilah Bocoran Motor Baru Dari Honda, Siap Meluncur di Indonesia Minggu depan
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Macan Komering Polsek Mesuji melakukan penangkapan kedua pada Selasa, 1 Oktober 2024, terhadap tersanga S.
Barang bukti berupa alat panen dodos, kostum bola, sepatu bola, ransel hitam dan 150 butir kecambah sawit polinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: