Pembunuh ABG Kuburan Cina Palembang Lolos dari Hukuman Mati
ABG Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Lolos dari Hukuman Mati--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - kini Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada IS (16) selaku pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) di PALEMBANG.
Yang dimana IS telah lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan dari jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ABH IS hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim
BACA JUGA:Karhutla Masih Berlanjut di Gelumbang, Helikopter Bombing Masih Terus Lanjut
BACA JUGA:Peduli Kesehatan Masyarakat, PT Bukit Asam Gelar Pengobatan Gratis di Desa Gunung Kembang Lahat
PERSIDANGAN
Adapun Sidang di PN Palembang pada Kamis (10/10).
Yang dimana Selain 10 tahun penjara, IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
"Memerintahkan ABH untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," katanya.
PUTUSAN HAKIM
BACA JUGA:Tutup Panca Lomba PRASMANTRA Tingkat SLTA, Wabup Ardani Sampaikan Ini
BACA JUGA:Dijuluki Sekeping Nirwana di Laut Jawa, Inilah Surga Tersembunyi di Kabupaten Gresik
Dalam penjelasannya Majelis hakim menilai terdakwa IS terbukti dan bersalah serta meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap korban AA
Yang dimana menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun itu Sementara tiga rekan IS berinisial MZ (13), NZ (12), dan AS (12) dijatuhi hukuman 1 tahun pelatihan di LPKS Indralaya.
BACA JUGA:13 RS Bhayangkara yang Dibangun Polri Selama 2014-2024, Ini Alamatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: