Citraland
Honda

GAWAT! Bawaslu Terima 18 Laporan Pelanggaran, 7 Diantaranya Di sumsel

GAWAT! Bawaslu Terima 18 Laporan Pelanggaran, 7 Diantaranya Di sumsel

Bawaslu Catat 18 Laporan Pelanggaran di 7 Pilkada Sumsel--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menerima 18 laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Yang dimana Laporan itu berasal dari 7 daerah di Sumsel.

Lalu menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, ketujuh daerah yang disebut terjadi dugaan pelanggaran ada di Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), Palembang Prabumulih, Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Yang dimana Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi laporan paling banyak, selain politik uang dan kampanye yang melibatkan anak-anak.

BACA JUGA:Coba deh Tidak Minum Teh Manis, Konon Bisa Mengurangi Resiko Diabetes loh

BACA JUGA:VIRAL! Pesawat SAM Air Jatuh Sebelum Landing, Semua Penumpang Dinyatakan Tewas

"Adapun 18 laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel. Laporan pelanggaran yang masuk bervariatif, soal netralitas ASN, politik uang dan kampanye yang melibatkan anak-anak," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan

Lalu adapun Pelanggaran Pilkada Muba katanya, saat ini telah dilimpahkan ke Bawaslu daerah tersebut.

Sehingga Proses penyelesaian perkara dugaan money politics tengah berproses di Gakkumdu Bawaslu Muba.

Di Muratara laporan dugaan pelanggaran yang diterima berupa tidak netralnya kepala desa dan perangkatnya. Kades dan perangkatnya dilaporkan mendukung salah satu pasangan calon.

BACA JUGA:Dikenal Dengan Sosok yang Tegas, Beginilah Profil Yusril Ihza Mahendra Menjabat Menko Hukum dan HAM

BACA JUGA:Pantau Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 21 Oktober 2024, Masih Berada di Angka Rp1.514.000 per Gram

Lalu untuk Sementara lima daerah lainnya yakni Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Mura dan OKU terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Adapun Dugaan tidak netralnya ASN itu telah direkomendasikan ke BKN Regional VII dan kepala daerah wilayah terjadinya pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: