WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi
Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi--Istimewa
Sehingga dengan itu Tersangka PA dikenakan pasal yang dilanggar primer Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidernya Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
BACA JUGA:Dinsos Muba Luncurkan Program Bantuan Bakul Nasi Bagi Lansia dan Anak Panti Asuhan
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: