Miris! Paman Rudapaksa Keponakan Kandung di Muba Selama 1 Tahun
Pelaku HR Diamankan Oleh Unit PPA Usai Melakukan Prescon di Aula Alex Noerdin Polres Muba. -Foto Firdaus Palpres.com-
SEKAYU, PALPRES.COM- Seorang anak dibawah umur berinisial YS (13) warga Kecamatan Batang Harileko, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan di rudapaksa paman kandungnya sendiri selama 1 tahun.
Alhasil pamannya berinisial HM (60) warga Kecamatan Batang Harileko, Kabupaten Muba berhasil ditangkap tim unit PPA Satreskrim Polres Muba pada Rabu 30 Oktober 2024 di kediamannya di Kecamatan Batang Harileko.
Tersangka ditangkap setelah buron selama 6 bulan lamanya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Bondan Try Hoetomo didampingi KBO Reskrim Ipda S Librata membenarkan adanya penangkapan seorang pria berusia gaek karena telah melakukan rudapaksa Keponakan kandungnya.
BACA JUGA:Ngaku Kerasukan Pria di Sumsel Ini Tega Rudapaksa Bocah 4 Tahun
BACA JUGA:Bejat! Ayah Kandung di Muba Rudapaksa Anak Sendiri Selama Setahun
"Kejadian terjadi 28 maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Desa Saud Kecamatan Batang Harileko, " ungkap Librata.
Dimana, lanjut KBO Reskrim, tersangka mendatangi korban YS (13) dengan kendaraan roda dua.
Lalu korban pun dibawanya berangkat kalau korban menolak bakal di ancam oleh tersangka.
Setelah itu pun korban langsung di bawah pamannya ke salah satu pondok kosong berada di Kecamatan Harileko.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri 14 Tahun: Kagek Bapak Kasih Duit, Sekarang Katek Duetnyo
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Oknum Guru di Musi Banyuasin Bertambah
Namun pada saat itu, ada warga yang melihat pelaku membawa korban dan langsung menghubungi keluarga korban.
Dari sana korban langsung melaporkan ke pihak Polres Muba dan langsung dikejar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: