CATAT! Pelatihan PTPS Pilkada 2024, Segera Cek Jadwal Resmi Disini!
Pelantikan PTPS Pilkada 2024, Cek Jadwal Resmi di Sini!--Istimewa
BACA JUGA:Pj Gubernur Inginkan Rakor BPSDM Berdampak Positif Demi Kemajuan Provinsi Sumsel
Tak hanya itu selama masa kerja itu, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS.
Tugas tersebut mencakup
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
BACA JUGA:Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Minta Nilai MCP Harus Meningkat
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Penuh Kegiatan Invest dan Leaders Talkshow Demi Ciptkan Akses Positif
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Penuh Kegiatan Invest dan Leaders Talkshow Demi Ciptkan Akses Positif
BACA JUGA:TERANCAM PUNAH! Inilah 6 Kucing Endemik Asli Indonesia
Sehingga Gaji PTPS Pilkada 2024
Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun itu dalam merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: