Kemenag Buka Penerimaan Petugas Haji Tahun 2025, Ada Posisi di Kloter dan Arab Saudi Simak Syarat Lengkapnya
Penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025--kolase
BACA JUGA:Lowongan Kerja Migas Terbaru PT Schlumberger Indonesia Cek Penempatan dan Persyaratannya
2. PPIH Arab Saudi
Pelayanan Akomodasi: Mengurus kebutuhan tempat tinggal jemaah di tanah suci, memastikan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah.
Pelayanan Konsumsi: Memastikan jemaah memperoleh makanan sesuai standar kualitas dan jadwal yang tepat.
Pelayanan Transportasi: Mengatur mobilitas jemaah, termasuk transportasi di Makkah, Madinah, dan sekitarnya.
BACA JUGA:Ternyata Perkutut Banyu Mill Sangat Berharga dan Dapat Membuat Keberuntungan
Layanan Bimbingan Ibadah: Menyediakan arahan ibadah haji di tanah suci, meliputi manasik dan konsultasi agama.
Pelayanan SISKOHAT: Mengelola sistem informasi dan komunikasi haji, membantu alur informasi antara jemaah dan penyelenggara.
Penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1446H/2025M telah dibuka dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag)--kemenag RI
Persyaratan Umum
- Kandidat yang berminat wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani, serta khusus untuk pelamar wanita, tidak sedang hamil.
- Komitmen tinggi dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas, serta rekam jejak yang baik.
- Kemampuan teknologi informasi untuk mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan iOS.
- Profesional yang berasal dari Kementerian Agama, ASN, TNI, POLRI, atau unsur masyarakat terkait.
- Diutamakan bagi pegawai Kemenag yang memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang penyelenggaraan haji.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Virama Karya untuk Proyek Integrated City Planning BPIW Kementerian PUPR!
BACA JUGA:Ternyata Inilah Cara Mudah Burung Perkutut Kamu Suara Merdu, Cek Disini
Persyaratan Khusus Berdasarkan Posisi
Untuk meningkatkan peluang diterima, setiap calon diwajibkan memenuhi persyaratan khusus berikut:
A. PPIH Kloter
Ketua Kloter
- ASN Kemenag dengan usia 30–58 tahun.
- Memahami fiqih manasik, memiliki kemampuan kepemimpinan, dan berpendidikan minimal sarjana di bidang agama Islam.
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji dan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris.
Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia 35–60 tahun dengan sertifikat pembimbing manasik haji.
- Memiliki pengalaman bimbingan pra-keberangkatan dan berpendidikan minimal sarjana.
- Kemampuan bahasa asing (Arab atau Inggris) menjadi nilai tambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: