Citraland
Honda

Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!

Kelola Uang Makin Mudah dengan Fitur Atur Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo!

Pengelolaan keuangan menjadi lebih mudah dengan hadirnya Super Apps BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. -BRI-

JAKARTA, PALPRES.COM - Nasabah BRI kini tidak perlu khawatir tentang pengelolaan keuangan, karena semuanya menjadi lebih mudah dengan hadirnya Super Apps BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Melalui aplikasi ini, nasabah dapat menikmati berbagai kemudahan, termasuk fitur untuk mengatur limit transaksi yang akan membantu dalam mengelola keuangan.

Fitur pengaturan limit kartu debit pada BRImo memberikan kemudahan nasabah BRI untuk melakukan pembatasan transaksi kartu debit.

Pembatasan transaksi kartu debit

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

BACA JUGA:Malas Isi Saldo E-Toll, BRImo Solusi Nyaman dan Cepat

Seperti pembatasan transaksi tarik tunai, transfer dana, pembayaran dan pembelian. 

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan, penerapan limit ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

Seperti mencegah penipuan digital dan menghindari kesalahan saat mentransfer jumlah besar. 


Fitur pengaturan limit kartu debit pada BRImo memberikan kemudahan nasabah BRI untuk melakukan pembatasan transaksi kartu debit.-BRI-

“Dengan fitur ini, nasabah dapat mengatur sendiri limit transaksi sesuai kebutuhan, tentunya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di BRI,” ujar Andrijanto.

BACA JUGA:BRI Kurangi Jumlah Kantor, Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink

BACA JUGA:Manfaat Menarik dari Tabungan BRI Simpedes, Solusi Hemat dan Lebih Praktis

Langkah aktifkan fitur limit transaksi 

Untuk mengaktifkan fitur limit transaksi kartu debit di BRImo, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi BRImo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: