Jangan Lewatkan! Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun
KPR BRI ini diberikan secara perseorangan sebagai solusi kemudahan dalam memiliki hunian-BRI-
Foto copy Akta pisah harta (jika ada).
BACA JUGA:Nadia, Agen BRILink di Muba yang Topang Ekonomi di Pelosok Negeri
BACA JUGA:Lupa Beli Pulsa? Jangan Khawatir, Ada BRImo Solusinya!
Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru).
Atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya.
Syarat Khusus Pengajuan KPR BRI
BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025, Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)
Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan
Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); Pegawai BUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
BACA JUGA:Agen BRILink Permudah Transaksi Keuangan di Kabupaten Empat Lawang, Menjangkau hingga Pelosok Desa
BACA JUGA:MUDAH! Begini Cara Top Up Mobile Legend Lewat BRImo
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: