RDPS
Honda

TEGAS! Pj Gubernur Akan Terus Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dalam Penganggaran APBD Pemprov Sumsel

TEGAS! Pj Gubernur Akan Terus Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dalam Penganggaran APBD Pemprov Sumsel

TEGAS! Pj Gubernur Akan Terus Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dalam Penganggaran APBD Pemprov Sumsel--Humas Pemprov Sumsel

“Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa anggaran yang disusun mampu menjawab aspirasi serta kebutuhan nyata di lapangan. Partisipasi publik juga menjadi kontrol sosial yang sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

Elen menyebut, pertumbuhan ekonomi makro Sumsel menunjukkan tren positif. 

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara Transaksi Pakai Kartu Debit Bank di Aplikasi DANA

Berdasarkan data Triwulan III tahun 2024, pertumbuhan ekonomi kita mencapai 5,04%, dengan inflasi terkendali pada 1,09%, serta tingkat pengangguran relatif rendah di angka 3,97%.

“Dengan pengelolaan anggaran yang bersih dan bebas dari korupsi, kita dapat memastikan bahwa manfaat dari pertumbuhan ekonomi ini dirasakan oleh seluruh masyarakat,” paparnya.

Dia mengimbau pengelolaan keuangan daerah harus  difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik.

dengan penganggaran program/ kegiatan yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan daerah meliputi

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 November, Antam Tetap, UBS Naik Tipis

BACA JUGA:8 Pemain Hilang dari Timnas Inggris Jelang Laga Internasional, Tenyata Ini Penyebabnya

Pemenuhan Urusan Wajib dan Mandatory Spending serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Belanja selain Urusan Wajib, seperti Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan, perlu dianggarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan belanja prioritas lainnya.

Alokasi belanja selain Urusan Wajib seperti Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan belanja Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan serta Belanja Urusan yang diwajibkan Peraturan Perundang-Undangan

“Dalam pembahasan bersama antara Pemerintah daerah dan DPRD agar seluruh aktor pengelola keuangan daerah dapat memaksimalkan perannya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik" tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yosi Harvandi.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 November, Antam Tetap, UBS Naik Tipis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: