Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Miliaran Terkait Judol
Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Miliaran Terkait Judol-Humas Polda Sumsel-
JAKARTA, PALPRES.COM - Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278.
Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa, 12 November 2024.
Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional.
BACA JUGA:2 Pelaku Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
BACA JUGA:Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judol yang Kabur ke Luar Negeri, Ini Peran Mereka
Terkait menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini.
BACA JUGA:GAWAT! Kecanduan Judol, Kini Total 100 Orang Jalani Terapi kesehatan di RS
BACA JUGA:MANTAP! Prabowo Ingin Berantas Judol, Menkomdigi Ingin Pelaku Tidak Dilindungi
Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Mensos: Sanksi Tegas Penerima Bantuan Jika Masih Main Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: