Citraland
Honda

Inilah Kriteria yang Berhak Dapat Penghapusan Kredit Macet UMKM Oleh Pemerintah

Inilah Kriteria yang Berhak Dapat Penghapusan Kredit Macet UMKM Oleh Pemerintah

Kriteria nasabah penerima program pemutihan kredit macet oleh pemerintah yang akan mengurangi beban pelaku UMKM.-Foto Freepik-

“Itu namanya moral Hazard gitu itu yang dijaga jangan seperti itu karena Rusak nanti semua banknya dan sistem ekonominya jadi rusak kalau sampai terjadi moral Hazard,” ucapnya.

Oleh karena itu dalam kalkulasi ini nanti dikaitkan dengan perencanaan keuangan BRI untuk tahun-tahun ke depan.

BACA JUGA:Kualitas Aset Semakin Baik, Ini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

BACA JUGA:Ini 7 Jenis Kartu Kredit BRI yang Miliki Banyak Keunggulan, Bisa Daftar Secara Offline dan Online

Selanjutnya ada pernyataan dari Menteri UMKM mengenai bocoran kriteria nasabah yang berhak menerima program ini.

Jika ada yang bertanya bagaimana tanggapan menteri koperasi? 

Karena pada kabinet ini Kementerian Koperasi dan UMKM dipecah menjadi dua Kementerian yang berbeda.

Mungkin menteri koperasi saat ini sedang sibuk dengan Kementerian yang dulu ia pimpin.

BACA JUGA:Pinjaman Kredit Serbaguna Mandiri Alami Perubahan Syarat dan Ketentuan di Tahun 2024, Salah Satunya Poin Ini

BACA JUGA:Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit ke Pihak Bank dengan Benar, Dijamin Agunan Tidak Dilelang

Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan beberapa bocoran kriteria nasabah yang berhak menerima program hapus tagih kredit macet UMKM.

Bahwa tidak semua nasabah petani, nelayan dan UMKM akan bisa mendapatkan program pemutihan ini.

Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan hutang piutangnya.

Ini yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali.

BACA JUGA:Cara Bersihkan Riwayat Kredit Buruk, Langsung Bisa Ajukan Pinjaman Kembali di Bank dan Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: