KAI Ingatkan Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Bersubsidi, Satu Kursi Per Identitas, Berikut Daftar Rutenya!
KAI Ingatkan Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Bersubsidi, Satu Kursi Per Identitas, Berikut Daftar Rutenya! --Disway
PALPRES.COM- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan pelanggan untuk bijak dalam membeli tiket kereta api bersubsidi.
Sesuai aturan untuk pembelian tiket kereta api bersubsidi atau PSO (Public Service Obligation) diberlakukan satu identitas hanya berlaku untuk satu orang.
Perlu diketahui, operasional kereta api jarak jauh dan menengah yang termasuk PSO ini mendapatkan subsidi dari Ditjen Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
PT KAI juga membagikan informasi daftar kereta api bersubsidi lengkap dengan rute perjalanan di 2024.
BACA JUGA:Ternyata Ini Terowongan Kereta Api Terpanjang di Dunia, Dibangun di Swiss Sepanjang 57 Kilometer
BACA JUGA:5 Jenis Kereta Api di Indonesia Berdasarkan Kelasnya, Kamu Pernah Naik yang Mana?
Kereta api bersubsidi atau PSO ini menggunakan kereta kelas ekonomi.
Kursi di kereta api ini posisinya tegak lurus serta saling berhadapan.
Sesuai dengan aturan, setiap pelanggan yang akan membeli tiket kereta api ekonomi hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk kartu identitas yang sama untuk satu kali perjalanan.
Dengan begitu, dilarang membeli tiket lebih dari dengan meminjam identitas dari orang lain, apalagi orang tersebut tidak naik kereta api bersubsidi.
BACA JUGA:Libur Pilkada 2024, KAI Berikan Diskon Tiket Kereta Api Hingga 10 Persen, Ini Syarat Lengkapnya!
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Kereta Tanpa Rel di IKN Harus Dikembalikan ke China, Ini Penyebabnya!
Satu Tiket Per Identitas
Mengenai aturan pembelian tiket kereta api bersubsidi juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 63 tahun 2019.
“Dalam aturan itu sudah jelas jika pelanggan kereta api PSO hanya boleh membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama,” ungkap Anne Purba, Vice President Public Relations KAI yang dikutip 17 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: