RDPS
Honda

Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

Para calon paskibraka tingkat pusat akan diberangkatkan ke Ibu Kota Nusantara pada 9 Agustus 2024--

JAKARTA, PALPRES.COM – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali mengulang tradisi yang sempat terhenti 56 Tahun yakni penyerahan duplikat Bendera Pusaka jelang HUT Ke-79 RI.

Prosesi seperti yang dilakukan BPIP ini terakhir dilakukan di era Presiden Soeharto pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.

Menurut Yudian, prosesi merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024

BACA JUGA:BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI,” kata Yudian saat penyerahan duplikat  bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin 5 Agustus 2024.

“mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” katanya.

Adapun duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.

Namun, apabila di kemudian hari bendera itu rusak sebelum waktu 10 tahun, bendera Pusaka yang rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

BACA JUGA:Kroasia 1-1 Portugal: Gvardiol Beri Hasil Imbang, Tuan Rumah Menuju Perempat Final Nations League

BACA JUGA:Inilah 7 Manfaat Buah Nangka, Ternyata Bisa Meningkatkan Imunitas Tubuh

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Kelima RI yang juga Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: