Citraland
Honda

Mantap! Pertamina EP Cepu Pertahankan Sertifikat ISO SMAP

Mantap! Pertamina EP Cepu Pertahankan Sertifikat ISO SMAP

Pertamina EP Cepu kembali sukses dalam mempertahankan sertifikat ISO untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). -Istimewa-

JAKARTA, PALPRES.COM- Pertamina EP Cepu kembali sukses dalam mempertahankan sertifikat ISO untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Hal itu diketahui setelah melalui audit surveillance ke-2 yang dilaksanakan belum lama ini. 

Dimana dalam surveillance ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi independent TUV Nord Indonesia. 

Pertamina EP Cepu merupakan pioneer di lingkungan Pertamina Group yang memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP pada tahun 2019.

BACA JUGA:Pertamina EP Cepu Kenalkan Industri Hulu Migas Kepada Gen Z di Bojonegoro

BACA JUGA:Pertamina EP Cepu Dukung Konservasi Kawasan Hutan di Bojonegoro dengan Program Biru Langit

Serta berhasil memperbaharui sertifikasinya melalui re-sertifikasi pada tahun 2022.

ISO 37001:2016 SMAP merupakan standar internasional untuk memberikan kepastian kepada organisasi mengenai sistem anti penyuapan.

Dengan menetapkan serangkaian langkah-langkah dan kontrol yang berurusan dengan penyuapan, dan juga dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi, serta mendeteksi risiko korupsi.

Opening meeting audit surveillance ke-II diawali dengan pemaparan pelaksanaan pengelolaan SMAP di lingkungan Pertamina EP Cepu oleh Dewan Pengarah Kepatuhan Anti Penyuapan (KAP) dan Etika Kerja yaitu Direktur Utama, Muhamad Arifin. 

BACA JUGA:Pertamina Drilling Sukses Bor Sumur Tedong di Morowali Utara Punya Pertamina EP Cepu

BACA JUGA:Pertamina EP Cepu Regional Indonesia Timur Tambah Wilayah Kerja Baru, Ini Nama-Namanya

Arifin menyampaikan bahwa Sertifikasi SMAP yang telah dicapai PEPC tentunya perlu dipertahankan dengan tujuan mempertahankan Mandatory Sertifikasi dari BUMN, SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).

Serta peningkatan system keberlanjutan dengan mendapatkan masukan perbaikan dari hasil audit baik internal maupun eksternal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: