KPU Muba Sosialisasikan Penggunaan Surat Suara di Lapas Sekayu Jelang Pilkada Serentak 2024
Kepala Lapas Sekayu Memberikan Sambutan Pada Acara Sosialisasi Penggunaan Surat Suara bagi Warga Binaan. -Foto Lapas Sekayu-
SEKAYU, PALPRES. COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sosialisasi penggunaan surat suara untuk pemilihan serentak tahun 2024 lokasi khusus di Lapas Sekayu, Selasa 19 November 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan memiliki pemahaman yang jelas, tentang tata cara pemungutan suara.
Serta memastikan hak pilih mereka dapat digunakan secara sah dan benar, pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, perwakilan dari KPU Muba, petugas Lapas yang menjadi anggota KPPS, serta perwakilan warga binaan.
BACA JUGA:Blok Hunian Warga Binaan Lapas Sekayu Dirazia, Apa Saja yang Didapatkan?
BACA JUGA:Jadi Lapas Pilot Project, Lapas Sekayu Razia Blok Hunian dan Tes Urine
Dalam acara tersebut, perwakilan KPU Muba memberikan penjelasan tentang tata cara pencoblosan.
Jenis-jenis surat suara yang akan digunakan serta prosedur yang harus diikuti oleh warga binaan selama proses pemilihan.
Kepala Lapas Sekayu dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya hak pilih warga binaan sebagai bagian dari hak warga negara.
Kepala Lapas Sekayu juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran, selama proses pemilu berlangsung di Lapas.
BACA JUGA:Kepala KPLP Lapas Sekayu Lakukan Dialog Interaktif dengan Warga Binaan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Lapas Sekayu Dikunjungi Patroli Sambang Anggota Polres Muba, Ini yang Mereka Lakukan
Sementara itu, perwakilan dari KPU Muba, dalam hal ini diwakili oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kurnia, memberikan penjelasan rinci tentang surat suara.
Mulai dari cara mengenali surat suara yang sah, cara mencoblos dengan benar, hingga bagaimana menghindari kesalahan dalam memilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: