Honda

SEPAKAT! MenPAN RB dan DPR RI Tidak Ingin Ada Tenaga Honorer Setelah 2024, Semua Dapat NIP PPPK?

SEPAKAT! MenPAN RB dan DPR RI Tidak Ingin Ada Tenaga Honorer Setelah 2024, Semua Dapat NIP PPPK?

MenPAN RB dan DPR RI sepakat setelah 2024 tidak ada lagi tenaga honorer-Kemenpan RB-

PALPRES.COM - MenPAN RB dan DPR RI kini telah sepakat tidak ada lagi tenaga honorer setelah 2024 dan semua honorer akan mendapatkan NIP PPPK 2024.

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pada Pasal 66 disebutkan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer setelah tahun 2024.

Tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASM) harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Usai tahun 2024, bisa dibilang instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau tenaga honorer, kecuali pegawai ASN.

BACA JUGA:Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik untuk Pensiunan

BACA JUGA:Seleksi Festival Vokasi Satu Hati 2025 Libatkan Ribuan Guru dan Siswa, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Kini, pemerintah tengah mengupayakan penuntasan tenaga honorer di Indonesia melalui rekrutmen penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Penuntasan penataan tenaga honorer harus diselesikan di akhir tahun 2024 ini.

MenPAN RB bersama DPR RI menyepakati pembukaan seleksi PPPK 2024 menjadi solusi yang terbaik.

Tahun 2024 ini seleksi PPPK dibuka dengan 2 gelombang yang berbeda, gelombang 1 diperuntukan bagi tenaga honorer kategori prioritas, eks THK-II dan tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.

BACA JUGA:Juaranya Berusia 597 Tahun, Inilah 3 Kota Tertua di Jawa Barat, Tempat Kamu Tinggal?

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji Guru PNS yang Akan Dicairkan Desember 2024, Masuk Golongan Berapa?

Sementara pembukaan pendaftaran PPPK gelombang 2 terbuka bagi tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun atau lebih dan juga bisa dilamar oleh alumni PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

MenPAN RB Rini Widyantini sudah menetapkan bahwa fokus pengangkatan PPPK 2024 ini adalah untuk tenaga honorer yang terdaftar dalam database dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: