PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
Ilustrasi larangan bagi PNS dan PPPK yang menyebabkan dipecat dengan tidak hormat-BKN-
PALPRES.COM - Banyak orang yang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) adalah jaminan hidupnya.
Pemerintah memang berkomitmen dalam memberikan sejumlah jaminan kepada PNS dan PPPK, salah satunya terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Tak seperti pegawai di sektor swasta, PNS dan PPPK memang dijamin pemerintah untuk terus berkarya hingga usia pensiun alias tidak akan kena PHK.
Namun demikian, ternyata PNS dan PPPK masih dapat diberhentikan lantaran sejumlah alasan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cukup 2 Jutaan Kamu Bisa Dapat Smartphone Cangih Ini, Segera Baca
BACA JUGA:Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina
Pada Pasal 52, Undang-undang tentang ASN ini dijelaskan bahwa PNS dan PPPK dapat berhenti atas permintaan sendiri dan tak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian tida atas permintaan sendiri inilah yang mirip dengan PHK di kalangan karyawan swasta, alias diberhentikan secara paksa.
Biasanya, PNS dan PPPK yang diberhentikan secara paksa telah melanggar sejumlah ketentuan yang harusnya tak boleh dilakukan oleh pegawai negeri.
Lantas, apa saja yang bisa menyebabkan para ASN dan PPPK diberhentikan secara paksa oleh pemerintah?
BACA JUGA:4 Program CID Subholding Upstream Pertamina Raih Penghargaan Global CSR Award 2024
BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak Macet! Puncak Arus Mudik Libur Nataru Diprediksi 24 Desember 2024
Ya, salah satu sebab PNS dan PPPK diberhentikan secara paksa atau tidak atas permintaan sendiri adalah melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Bahkan, bagi pegawai negeri yang melanggar ketentuan ini bakal diberhentikan secara tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: