Benarkah PPPK Berhak Menerima Tunjangan Pensiun? Simak Penjelasan Ini
Ilustrasi benarkah PPPK berhak menerima tunjangan pensiun-Pemkab Blora-
Berikut ini beberapa perbedaan utama antara PNS dan PPPK, terutama dari sisi status kerja, tunjangan dan masa kerja.
PNS
BACA JUGA:Wajar Poco F5 Sangat Disukai Kaum Milenial, Karena Chipset Luar Biasa
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
1. Status Kepegawaian
PNS berstatus pegawai tetap dengan jenjang karir yang bisa berkembang seiring waktu.
2. Seleksi Pendaftaran
PNS bisa mengikuti seleksi CPNS dengan persyaratan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
BACA JUGA:Deretan Jenis Batu Akik yang Masih Dicari Kolektor di Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
3. Sistem Penggajian dan Tunjangan
Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 tahun 2024 dan mereka berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, makan, jabatan, suami/istri dan anak.
4. Masa Pensiun
PNS berhak mendapatkan pensiun pada usia 58 atau 60 tahun.
BACA JUGA:WAW! Nokia Zenjutsu Mini Ternyata Punya Keunggulan Luar Biasa Buat Kamu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: