Citraland
Honda

ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya

ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya

Ilustrasi UU ASN jamin tunjangan pensiun bagi PPPK-frepik-

2. Jaminan Kesehatan

3. Jaminan Hari Tua

BACA JUGA:Target Selesai Tahun 2024, Inilah Tantangan Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

BACA JUGA:Bantuan Pendidikan Tunai PIP Bisa Dicairkan Lewat BRI, Begini Caranya

4. Jaminan Pensiun

5. Jaminan Kematian

Ketentuan ini termuat dalam Pasal 21 ayat (5), yang secara ekspisit memastikan bahwa PPPK mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat dari jaminan-jaminan tersebut.

Perbedaan Mekanisme Pensiun PNS dan PPPK

BACA JUGA:SELAMAT! Guru PNS Bakal Terima Tunjangan Hingga Rp5,1 Juta di Tahun 2025, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Deretan Jenis Batu Akik yang Masih Dicari Kolektor di Akhir Tahun 2024

Walaupun PPPK mempunyai hak atas tunjangan pensiun, mekanisme pemberiannya berbeda dengan PNS.

Bagi PNS, tunjangan pensiun diberikan melalui sistem manfaat pasti.

Artinya, jumlah pensiun yang diterima PNS telah ditentukan berdasarkan masa kerja dan jabatan.

Sedangkan PPPK menerima tunjangan pensiun melalui skema tabungan atau dana pensiun.

BACA JUGA:Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: