SUMRINGAH! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Nominal di Bulan Desember 2024
Ilustrasi para pensiunan PNS menerima gaji yang naik 12 persen bulan Desember 2024 -PT Taspen-
Akan tetapi, nominal gajinya tentu berbeda dari upah pegawai negeri yang masih aktif atau masih dalam masa kerja mereka.
Dalam hal ini, Pegawai Negeri Sipil akan memasuki masa pensiun sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya
BACA JUGA:FINAL! Ini Skema Baru Subsidi BBM Jadi BLT Menurut Menteri ESDM
Pemerintah membagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil menjadi 4 golongan dan disesuaikan dengan gaji pensiun yang akan mereka terima setiap bulannya.
Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan PNS yang sudah dirombak dan akan dicairkan oleh PT Taspen pada bulan Desember 2024.
1. Golongan 1 (Rp1.962.200 - Rp2.256.700)
Golongan ini terdiri dari empat kategori, golongan 1a menerima gaji sebesar Rp1.962.200, golongan 1b sebesar Rp2.077.300, golongan 1c sebesar Rp2.115.200 dan golongan 1d sebesar Rp2.256.700.
BACA JUGA:SELAMAT! Guru PNS Bakal Terima Tunjangan Hingga Rp5,1 Juta di Tahun 2025, Ini Penjelasannya
2. Golongan 2 (Rp2.833.900 - Rp3.128.800)
Golongan ini juga ada empat kategori, golongan 2a sebesar Rp2.833.900, golongan 2b sebesar Rp2.953.800, golongan 2c sebesar Rp3.078.700 dan golongan 2d sebesar Rp3.128.800.
3. Golongan 3 (Rp3.558.600 - Rp3.929.600)
Golongan ketiga ini ada empat kategori, golongan 3a sebesar Rp3.558.600, golongan 3b sebesar Rp3.679.200, golongan 3c sebesar Rp3.866.000 dan golongan 3d sebesar Rp3.929.600.
BACA JUGA:CATAT! 15 Tipe Masyarakat yang Tak Bisa Dapat Bansos 2025, Jika Salah Sasaran? Segera Laporkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: