Honda

Elen Setiadi Beri Apresiasi Kejati Sumsel Karena Menyelamatkan Aset Milik Pemprov Sumsel

Elen Setiadi Beri Apresiasi Kejati Sumsel Karena Menyelamatkan Aset Milik Pemprov Sumsel

Elen Setiadi Beri Apresiasi Kejati Sumsel Karena Menyelamatkan Aset Milik Pemprov Sumsel--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel  Dr Yulianto, SH., MH melakukan.

Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, bertempat di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Palembang, Senin (25/11/2024).

Sebelumnya Kejati Sumsel telah telah berhasil mengamankan 

BACA JUGA:Bek Kiri Ini Masuk Target Transfer Window Januari Manchester United, Cocok dengan Gaya Ruben Amorim

BACA JUGA:XL Axiata Jamin Konektivitas Komunikasi Lancar Selama Pilkada 2024 di 37 Provinsi

2 aset milik Pemprov Sumsel yang disalah gunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. kedua aset dimaksud berupa aset berupa tanah yang terletak di Jalan  Mayor Ruslan Palembang dan Asrama Mahasiswa Jalan Puntodewo  Yogyakarta.

Dikesempatan itu Elen Setiadi mengapresiasi jajaran Kajati Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan dua aset milik Pemprov Sumsel tersebut. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sebut Guru Adalah Elemen Utama Pembangunan Sumsel

BACA JUGA: Update BMKG, Gempa 4.5 Magnitudo Guncang Melonguane Sulut, pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami

"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah  membantu kami membangun Sumsel.  Izinkan kami memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada bapak dan jajaran atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya di salah gunakan," kata Elen .

Elen menilai apa yang dilakukan jajaran Kejati Sumsel merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati dalam mengamankan aset pemerintah, 

“Alhamdulillah aset ini telah kembali dititipkan kepada Pemprov yang sejak 73 tahun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,  ada dua aset berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan dan Asrama Mahasiswa di Jogja," imbuhnya.

Sementara itu Kejati Sumsel, Dr Yulianto, SH., MH mengatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan  harus berdampak baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Redmi Pad SE Vs Advance Sketsa 3! Mana yang Lebih Keren, di Harga Mulai Rp 2.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: