Penunggak Pajak Merapat! Besok Ada Pemutihan di Wilayah Ini, Cek Keringanannya
Ilustrasi program pemutihan pajak di wilayah Kota Lhokseumawe dengan sejumlah keringanan bagi penunggak pajak-Samsat-
PALPRES.COM - Kabar gembira bagi para penunggak pajak, pemutihan akan berlangsung dengan memberikan sejumlah keringanan.
Ya, mulai besok ada pemutihan yang bisa bikin penunggak pajak motor lega, ini keringanan serta masa berlaku yang diberikan.
Program ini diadakan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Kota Lhokseumawe.
Untuk keringanan yang diberikan dalam program ini mulai besok, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Pelantikan Kepengurusan Baru Psychometic Periode 2024-2025, Ketum : Kita Akan Jadi Contoh Besar
Masa berlakunya kurang lebih 1 bulan terhitung hingga 2 Januari 2025.
Penunggak pajak motor dapat dibuat lega lantaran keringanan yang diberikan.
Seperti yang diungkapkan Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM, pada Sabtu 30 November 2024.
"Penghapusan denda pajak, bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama (BBN) ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun," bebernya.
BACA JUGA:BERKAH 2025! Pensiunan PNS Golongan Ini Dapat Tambahan Tunjangan Rp400 Ribu
Para penunggak cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
"Pembebasan dan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: