Citraland
Honda

MAKIN MUDAH! Bayar PBB P2 di OKI Bisa Gunakan Virtual Account

MAKIN MUDAH! Bayar PBB P2 di OKI Bisa Gunakan Virtual Account

Bayar PBB P2 di OKI makin mudah dengan virtual account -palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui virtual account Bank Sumsel Babel.

Penjabat Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya M.Si menegaskan, pentingnya transformasi digital dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Dengan peluncuran sistem pembayaran pajak daerah melalui virtual account ini, kita memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama para wajib pajak.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan,” ujar Asmar Wijaya dalam acara peluncuran yang berlangsung di Halaman Rumah Makan Sederhana Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Kitchenette Hadir di PIM, Menu Chickenette Paling Dicari, Ini Dia Rahasia Keistimewaannya!

BACA JUGA:Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Lebih lanjut, Pj Bupati Asmar dalam acara yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten OKI serta para tamu undangan lainnya ini menyampaikan apresiasinya kepada Bank Sumsel Babel atas kerjasama yang telah terjalin.

“Kami berterima kasih kepada Bank Sumsel Babel atas dukungannya.

Transformasi digital ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten OKI dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan terpercaya,” tambahnya.

Menurut Asmar Wijaya, pembayaran pajak berbasis digital tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mencegah terjadinya pungutan liar dan kebocoran pajak.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Gelar Cooling System, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Pasca Pilkada 2024

BACA JUGA:GILAK! Pompa Baru Pemberian Pemkot Palembang Digondol Orang

"Sistem ini memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan transparan.

Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat,” pungkasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: