Pria dan Wanita di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ini Jumlah Barang Buktinya
Pria dan Wanita di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba Ini Jumlah Barang Buktinya--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pria dan Wanita karena jadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 81,85 gram yang disimpan dalam 3 bungkus plastik.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera E.J. Putra didampingi Kanit Idik 2 Ipda Prayitno mengungkapkan, kedua tersangka adalah Roni Alpandi, 23 Tahun, warga Jalan Irigasi Rt.05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II kota Lubuk Linggau.
Dan tersangka Ary Susanti, 41 Tahun, warga Jalan Raya Tugumulyo Rt.02 Keluahan Simpang Periuk Kecaatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Ini Jadwal Polres Lubuklinggau Gelar Operasi Lilin Musi 2024
BACA JUGA:Perusak Polsek Pangkalan Lampam Diburu Polisi, Diduga Kasus Narkoba
Awalnya Polisi menangkap Ary Susanti dan Roni Alapandi di Jalan Kenanga II Rt.05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 23.35 WIB, 14 Desember 2024.
Tersangka Ary Susanti mengaku barang narkotika ada pada tersangka Roni Alpandi.
Setelah Polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 (tiga) plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam di dalam dompet motif kotak-kotak.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka berdua yang telah membawa narkotika tersebut ke Kota Lubuk Linggau dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau dan Tim Terima Penghargaan Kapolda Sumsel
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 81,85 gram (delapan puluh satu koma delapan lima gram).
Kemudian 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak, 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Swif warna Putih dengan nomor Polisi F-1360-BF dengan Noka:MMSHCZ82SER1023748 dan Nosin : K14RS120475.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: