Citraland
Honda

PENTING! Kemensos Terbitkan Surat Ini Terkait Program Makan Bergizi Gratis

PENTING! Kemensos Terbitkan Surat Ini Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi Kemensos terbitkan surat penting terkait program makan bergizi gratis tahun 2025-PALPRES.COM-

PALPRES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja menerbitkan surat penting terkait program makan bergizi gratis yang akan dilaksanakan tahun 2025.

Surat yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024 ini mengatur kriteria penerima manfaat yang akan dilibatkan dalam program tersebut.

Bahkan, ini berlaku untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pendamping sosial, Arin menurutkan program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat serta mencegah masalah kesehatan seperti stunting.

BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?

BACA JUGA:Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

"Program makan bergizi gratis ini merupakan langkah pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kalori harian masyarakat, terutama anak-anak sekolah, ibu hamil dan ibu menyusui.

Program ini juga akan memberdayakan UMKM dan berpotensi meningkatkan perekonomian daerah," kata Arin dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.

Kriteria KPM untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dalam surat itu, Kemensos meminta kepada seluruh pendamping sosial untuk mengumpulkan data KPM PKH yang aktif dalam kegiatan sosial.

BACA JUGA:Desa Unik di Banten Ini Ada Larangan Memotret Saat Berkunjung, Konsekuensinya Bikin Ngeri

BACA JUGA:Jalankan 7 Program Memajukan Kebudayaan, Muba Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024

KPM yang akan dilibatkan dalam program ini harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti keterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat.

Seperti KPM yang aktif dalam program Posyandu, PKK atau kegiatan lain yang melibatkan masyarakat sekitar akan lebih diprioritaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: