Citraland
Honda

CATAT! Ada Diskon Tarif Tol Sebesar 10 Persen Libur Nataru, Ini Nama Ruas Jalan Tol Dapat Diskon

CATAT! Ada Diskon Tarif Tol Sebesar 10 Persen Libur Nataru, Ini Nama Ruas Jalan Tol Dapat Diskon

Ilustrasi Jalan Tol yang Mendapatkan Diskon 10 Persen Libur Nataru.-Foto Freepik-

JAKARTA, PALPRES.COM- Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif tol pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Melalui Kementerian PU bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diskon tarif tol akan diberlakukan pada beberapa ruas jalan tol yang dilalui pemudik menuju kampung halaman sebesar 10 persen.

Pemberlakukan diskon ini pun diperuntuhkan bagi semua golongan kendaraan.

Disamping itu juga ini pun untuk memaksimalkan pendistribusian barang serta lalu lintas untuk menghindari penumpukan kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan.

BACA JUGA:LAGI! HK Berikan Diskon Tarif Tol Terbanggi Besar - Kayuagung Hingga 15 Persen, Berlaku Mulai Tanggal Ini

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2024 Tiba, HK Kembali Diskon Tarif Tol, Cek Jadwalnya

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan apresiasi kepada BUJT atas komitmen dalam peningkatan pelayanan operasional jalan tol melalui penyiapan infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung.

Termasuk pemberian diskon tarif tol guna meningkatkan layanan kepada masyarakat pengguna jalan tol. 

"Kami sangat mengapresiasi kepada BUJT yang telah memberlakukan diskon tarif tol pada masa Nataru. 

Pada intinya selalu prioritaskan rakyat dan tetap jaga kualitas layanan jalan tol," kata Menteri Dody. 

BACA JUGA:Daftar Diskon Tarif Tol Trans sumatera dan Jawa Hingga 35 Persen dan Gratis, Ingat Ruas dan Tanggalnya

BACA JUGA:Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku di Sumatera dan Jawa, Cek Disini Waktunya

Adapun pemberian potongan tarif tol untuk klaster Jalan Tol Trans Jawa berlaku untuk integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Jalan Tol Semarang Seksi ABC.

Diskon tarif tol untuk arus mudik Nataru 2024/2025 berlaku pada hari ini Kamis 19 Desember 2024 mulai pukul 05.00 WIB (selama 24 jam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: