Gelapkan Motor Teman, Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa
Tersangka Yoker Warga Sekayu Diamankan Polsek Sanga Desa. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Yoker (22) warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan SEKAYU, Muba harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sanga Desa.
Setelah unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengamankannya atas kasus penggelapan motor temannya sendiri Candra Herman warga Sanga Desa.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Iptu Joharmen membenarkan adanya penangkapan tersangka penggelapan motor.
"Kasus ini terjadi pada 30 September 2024 lalu, saat itu pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui keluarganya di Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, " ungkap Joharmen.
BACA JUGA:Iptu Joharmen Jabat Kapolsek Sanga Desa, Ini Pesan Kapolres Muba
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Siapkan Lahan Sawah 141 Hektar, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
Lanjutnya, setelah ditunggu selama seminggu motor tersebut tidak dikembalikan motor tersebut.
"Setelah ditunggu dak kunjung datang, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sanga Desa pada 18 Oktober 2024 lalu.
Dari laporan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, "jelasnya.
Nah, usai dapat laporan unit Reskrim langsung olah TKP dan meminta keterangan Saksi-Saksi.
BACA JUGA:Inilah 5 Himbauan Kapolsek Sanga Desa Terkait Bencana Banjir Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Keren, Pos Satkamling Binaan Polsek Sanga Desa Wakili Polres Muba Lomba Ini?
Alhasil identitas dan keberadaan pelaku diketahui.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: