Citraland
Honda

ASN Laporkan Kepala BKPSDM OKI Ke Ombudsman, Ini Masalahnya

ASN Laporkan Kepala BKPSDM OKI Ke Ombudsman, Ini Masalahnya

Ilustrasi ASN laporkan Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman -palpres.com -

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Dini Damayanti S.Kom melaporkan oknum pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan.

Selain ke Ombudsman, laporan  juga disampaikan ke BKN, Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui, Dini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Penyusun Laporan Kebijakan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Laporan tersebut disampaikan terkait dengan status pengangkatannya sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama namun hingga saat ini tidak kunjung dilantik.

BACA JUGA:Hutama Karya Pastikan Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Rampung Tahun Depan

BACA JUGA:Beragam Jenis Tanaman Hias Begonia yang Memperindah Ruangan

Dalam keterangan pers yang disampaikannya Jumat 3 Januari 2025, diketahui permasalahan ini berawal dari rekomendasi pengangkatan Dini ke dalam jabatan fungsional PPUPD Ahli Pertama yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI melalui surat nomor 800.1.3.3/221/IJ tertanggal 17 Januari 2024.

Dalam rekomendasi tersebut terdapat pula empat orang lainnya yakni Fransiscus Halomoan Manik Ambarita, Edy Haryanto, Hj Eka Hamami Damayanti dan Hendra Latif, keempat orang tersebut merupakan PPUPD Madya.

Namun, hingga awal Januari 2025, pelantikan Dini belum dilakukan, meskipun rekan-rekannya yang juga direkomendasikan telah resmi dilantik pada 31 Oktober 2024.

Dini menyampaikan bahwa pelantikan rekan-rekannya terdokumentasi jelas dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati OKI, bahkan diunggah melalui media sosial resmi instansi terkait.

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Zodiak dan Karakteristiknya yang Menarik

Sementara itu, dirinya tidak menerima undangan pelantikan dengan alasan yang tidak jelas.

“Pihak terkait sempat memberikan informasi secara lisan bahwa akan ada pelantikan susulan untuk jabatan fungsional tertentu sebelum akhir tahun 2024.

Namun, hingga 31 Desember 2024, pelantikan tersebut tidak pernah terjadi,” ungkap Dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: