Pemerintah Akan Hapus Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Pemerintah Akan Hapus Tagihan Utang 67 Ribu UMKM Senilai Rp2,5 Triliun--Freepik
BACA JUGA:ASYIK! Ada Wacana Libur Sekolah 1 Bulan Full Selama Ramadhan 2025, Ini Kata Menteri Agama
Informasi sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang.
Antara lain pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan.
Serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: