43 Ribu Konten Judol Berhasil Ditindak Kemkomdigi di Awal Januari 2025
Langkah Tegas! 43 Ribu Konten Judol Berhasil Ditindak Kemkomdigi di Awal Januari 2025--Kolase
PALPRES.COM- Sebanyak 43.063 konten, akun dan situs terkait yang berhubungan dengan judi online (judol) berhasil ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Penindakan tersebut berhasil dilakukan selama periode 1-6 Januari 2025.
“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” ungkap Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.
Bahkan terhitung sejak 20 Oktober 2024 sampai 6 Januari 2025, Kemkomdigi berhasil menghapus 711.522 konten.
BACA JUGA:Himbara Didesak Blokir Rekening Terkait Judi Online, Menkomdigi Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Gempur Judol, Menkomdigi: Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa!
Pencapaian tersebut merupakan kerja sama lintas sektor mulai dari aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga serta patroli siber.
Untuk rincian konten judul yang ditindak yakni 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta.
Lalu 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.
Molly mengungkapkan jika dihitung sejak 2017 sampai 6 Januari 2025 maka Kemkomdigi sudah memblokir sebanyak 5,5 juta konten yang terkait dengan judol.
BACA JUGA:Menkomdigi Sebut Anak Usia di Bawah 10 Tahun Banyak Terjerat Judi Online Melalui Games
BACA JUGA:MANTAP! Prabowo Ingin Berantas Judol, Menkomdigi Ingin Pelaku Tidak Dilindungi
“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut,” jelasnya.
Akun yang dimaksud antara lain, akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: