Deportasi Massal: 211 WNI Pulang dari Arab Saudi, Ini Alasannya
211 WNI yang dideportasi dari Arab Saudi, saat tiba di Tanah Air.-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
Sebelumnya, dikutip dari Website Kemlu RI, kemlu.go.id, sepanjang 2024, Kemlu bebaskan 25 WNI terancam hukuman mati.
Para WNI yang dibebaskan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga per Juli 2024 tersebut, baik yang divonis bebas murni dari ancaman hukuman mati, maupun turun hukuman penjara
Pekerja Imigran Indonesia Bermasalah (PMI-B) tersebut mayoritas berada di Malaysia.
BACA JUGA:2 WNI Korban TPPO Diselamatkan dari Jeratan Online Scamming di Myanmar, Begini Kondisinya
BACA JUGA:12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya
Jumlah tersebut meningkat dari dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.
Saat ini, Pemerintah RI tengah menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.
Terkait hal itu, pada 2024 Kemlu telah menetapkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024.
Keputusan Kemlu tersebit mengenai Pedoman Pendampingan WNI.
BACA JUGA:85 WNI Masih Berada di Lebanon, 14 WNI Kembali Dievakuasi ke Tanah Air
BACA JUGA:Lebanon Siaga 1, 40 WNI dan 1 WNA Dievakuasi ke Tanah Air, Seperti Ini Kondisinya
Khususnya yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: