Honda

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Kelapa Sawit

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Kelapa Sawit

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Kelapa Sawit--

MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menahan terduga tersangka pencurian buah kelapa sawit milik DI (36), di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (14/2/2025).

Diketahui identitas tersangka, Jali (22), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB), berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.

Kejadian dugaan pencurian buah sawit milik, DI, terjadi di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (13/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Selasa (18/2/2025).

BACA JUGA:Simpan Senpira di Pinggang, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Warga Provinsi Jambi

"Benar, kami telah menahan, Jali karena terlibat dalam perkara Pasal 362 KUHPidana, yakni pencurian buah kelapa sawit milik, DI, di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/33/II/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Februari 2025.

Diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, ED (saksi), pergi kekebun sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik korban.

Sesampainya saksi di kebunnya, saksi memergoki tersangka, sedang melakukan pemanenan tanpa seizin dari korban selaku pemilik kebun.

BACA JUGA:Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Sigap Datangi Bencana Angin Puting Beliung di Ponpes Al Azhaar

Lantaran adanya kejadian pemergokan tersebut, saksi berinisiatif menelpon korban, agar korban melakukan pengecekan di kebunnya, (berbatasan dengan kebun korban), karena tersangka sedang memanen tanpa izin di kebun miliknya.

Berdasarkan informasi tersebut, korban begegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa dikebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuan/seizin korban.

Kemudian, korban dan saksi, berhasil mengamankan tersangka, di kebun milik saksi (berbatasan langsung dengan kebun korban), selain itu korban dan saksi, juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang dugunakan tersangka.

Setelah mengamankan, tersangka dan dodos. korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: