Honda

Ini Cara Mudah Buat SKCK di Polres Kota Lubuk Linggau, Dibaca ya!

Ini Cara Mudah Buat SKCK di Polres Kota Lubuk Linggau, Dibaca ya!

Operator sedang memberikan informasi tentang cara dan syarat-syarat pembuatan SKCK di Polres Lubuk Linggau--

PALPRES.COM- Bagi anda yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kota Lubuk Linggau, Polda Sumsel tidak perlu pusing.

Sekarang anda dapat menikmati sejumlah kemudahan dalam membuat SKCK di Polres Lubuk Linggau, dan terpenting pelayanannya prima dan cepat.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardahan melalui Kasat Intel Polres Lubuk Linggau, Iptu Baitul Ulum didampingiOperator SKCK, Puput Budi Utami, mengungkapkan bawa kini sudah ada layanan SKCK online melalui aplikasi Polri Presisi.

Di mana masyarakat yang ingin membuat SKCK dapat memanfaatkan layanan aplikasi Polri Presisi yang tersedia di play store handphone.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Musi 2025 

"Ya, memang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memanfaatkan pembuatan SKCK online melalui aplikasi Polri Presisi, caranya unduh aplikasi Polri Presisi di Play store, buka aplikasi log, kemudian verifikasi data memilih SKCK dan isi data," ungkapnya.

Setelah pengisian data selesai, barulah pemohon/pembuat SKCK datang ke Polres Lubuklinggau untuk pencetakan surat keterangan catatan kepolisian, dengan membawa syarat-syarat aslinya (dokumen fisik). 

"Hanya butuh waktu sekitar 5-10 menit proses pencetakan selesai," katanya.

Diterangkannya, jika sedang berada di luar kota, yang bersangkutan bisa meminta tolong orang tua atau saudaranya yang datang ke Polres untuk melakukan pencetakan SKCK, tetapi  syarat-syarat tetap harus dibawa," terangnya.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana dan Forkopimda Patroli Skala Besar

Syarat-syarat pembuatan SKCK

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) No.6 Tahun 2023, persyaratan adminitrasi penerbitan bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf A adalah:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akte lahir /ijazah.

"Jika sedang berada di luar kota, yang bersangkutan bisa meminta tolong orang tua atau saudaranya yang datang ke Polres untuk melakukan pencetakan SKCK, tetapi  syarat-syarat tetap harus dibawa," katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: