Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?

Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2025-BKN-
PALPRES.COM - Apabila resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), banyak keuntungan yang dapat dinikmati oleh para PPPK.
Selain gaji pokok yang menarik, mereka juga berhak menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan yang diterima PPPK ini bahkan disebut-sebut setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai selama mereka aktif menjalankan tugasnya dan jumlahnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.
BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Gerak Cepat, Perbaiki Jembatan yang Rusak di Sanga Desa
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H Rustam Effendi Buka Kegiatan Orientasi dan Etika PPPK
Sejumlah jenis tunjangan yang diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan tambahan.
Tunjangan Keluarga
PPPK yang telah menikah berhak menerima tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan pasangan dan tunjangan anak.
Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, namun jika kedua pasangan bekerja sebagai PPPK, PNS, TNI atau Polri, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang mempunyai gaji lebih tinggi.
BACA JUGA:DANA Kaget Rp300 Ribu Dibagikan Hari Ini, Buruan Klaim Buat Tambah Saldo DANA Kamu!
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Lepas Pawai Pelajar Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Bukan itu saja, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok diberikan untuk maksimal dua anak yang masih menjadi tanggungan.
Tunjangan Pangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: