815 Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah

Kepala Lapas Sekayu Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. -Foto Lapas Sekayu-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pada puncak perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 815 warga binaan Lapas Sekayu menerima remisi khusus.
Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dalam sebuah acara di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia mengikuti acara ini secara virtual.
BACA JUGA:KEREN! Lapas Sekayu Adakan Pesantren Kilat bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Komunikasi, Lapas Sekayu Perbarui Sistem Wartelsus Bagi Warga Binaan
Kepala Lapas (Kalapas) Sekayu, Aris Sakuriyadi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS.414, 417, 421, 521 Tahun 2025.
Surat tersebut diberikan kepada empat perwakilan narapidana dari total 815 penerima remisi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, untuk di Lapas Sekayu ada 815 warga binaan dapat remisi bervariasi, " ungkapnya.
Setelah penyerahan remisi secara simbolis, Kalapas Sekayu beserta jajaran.
BACA JUGA:5 Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Hari Natal 2024, Ini Pesan Kalapas?
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Kunjungan Selama Ramadan 2025 di Lapas Sekayu
Serta perwakilan narapidana mengikuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengenai kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) tahun 2025.
Kalapas Sekayu berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan yang disediakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: