Kasus Mirip Agus Difabel Terjadi di Kota Lubuklinggau, Ini Kronologis dan Modusnya
Pelaku A, peyandang disabilitas diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau--
PALPRES.COM- Kasus Agus Difabel atau Agus Buntung yang sempat viral serta jadi menjadi pemberitaan media nasional terjadi di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Di mana pelaku A (37) yang diketahui peyandang disabilitas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan dibawah umur KL (11).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka A pada Jumat, 25 April 2025.
Dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak inisial KL di rumahnya.
BACA JUGA:Resmi Ditahan Agus Buntung Menangis Histeris Saat Dibawa Ke Lapas, Begini Ceritanya
Peristiwa itu berawal pada Rabu, 25 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB korban datang ke rumah pelaku untuk merental Play Station (PS) selama satu jam. Kemudian setelah merental PS, korban meminjam handphone (HP) pelaku.
"Saat meminjam dan melihat HP milik pelaku, korban melihat di HP tersebut banyak video porno," ujarnya.
Sehingga setelah melihat hal tersebut kata Kasatreskrim, korban terkejut. Lalu melepaskan HP tersebut ke lantai, dan pelaku langsung mengatakan "galak dak Kito cak video cak itu".
Lalu korban menjawab "dak galak (tidak mau)". Namun pelaku malah mengancam korban dengan berkata Kagek kalo kau dak galak ayah kau mati di santet dan makan-makan kau didatangi genderuwo".
Lalu korban yang mendengar ucapan pelaku tersebut kemudian langsung ketakutan kalau Ayahnya nanti mati di santet okeh pelaku. Apalagi korban pernah ditunjukan oleh pelaku Jumat berbetuk kain kecil berwarna putih.
Sehingga dengan begitu korban percaya bahwa pelaku bisa menyantet Ayahnya. Dan korban diajak masuk kedalam ruang tamu didepan TV oleh pelaku.
Lalu pelaku memaksa korban untuk membuka celana dan baju hingga terjadi perbuatan persetubuhan. "Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberi korban uang Rp 5 ribu," terangnya.
Barang bukti yang diamankan satu lembar kaos lengan panjang warna abu-abu, satu lembar celana pendek warna hitam dan satu lembar celana dalam warna cream.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
