Oknum Kades Pematang Panggang Terindikasi Ijazah Palsu, Kejari OKI Siapkan Tuntutan

Kejari OKI menerima pelimpahan berkas oknum Kades Pematang Panggang yang terindikasi ijazah palsu -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terindikasi ijazah palsu.
Kini, oknum Kades Pematang Panggang bernama Ibrahim bin Hasan tersebut telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, usai dilimpahkan oleh penyidik Kejati Sumsel.
Kasi Pidum Kejari OKI, Indah Kumala Dewi membenarkan adanya pelimpahan tersangka Ibrahim bin Hasan tersebut.
"Kami menerima pelimpahan berkas pada Kamis kemarin dan masih akan mempelajarinya.
BACA JUGA:Pasca Kerusuhan, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Pantau Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti
Untuk tersangka sendiri telah dilakukan penambahan selama 20 hari kedepan," ungkap Kasi Pidum Kejari OKI, Jumat 9 Mei 2025.
Selain itu, Indah Kumala Dewi menambahkan saat persidangan nanti, pihaknya bersama Kejati Sumsel akan bersama-sama melakukan penuntutan atas dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Kades Pematang Panggang ini.
"Dalam perkara ini, oknum Kades Pematang Panggang disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 263 KUHP Juncto 266 tentang pemalsuan dokumen autentik," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum Kades Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji ini dilaporkan masyarakat ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Upayakan PPPK di Sumsel Dapat Uang Pensiun Setiap Bulan
BACA JUGA:Wako-Wawako Lubuklinggau Hadiri Munas VII APEKSI VII Surabaya
Laporan tersebut diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel.
Bamam selaku pelapor menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari ijazah yang digunakan terlapor sebagai syarat calon kepala desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: