Satgas Judi Online Sukses Tekan Transaksi Judol hingga 80 Persen, Pemkab Muba Tegaskan Ini

SEKAYU, PALPRES.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online berhasil menekan transaksi judi digital lebih dari 80 persen, pada kuartal pertama 2025.
Kesuksesan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Karena menilai, jika upaya bersama memerangi judi online mulai menunjukkan hasil menggembirakan.
Diketahui, menurut data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat terjadinya penurunan drastis nilai transaksi judi online dari Rp90 triliun (Januari–Maret 2024) menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel
Capaian ini menandai titik terang dalam pemberantasan kejahatan siber, yang telah merambah berbagai lini kehidupan masyarakat.
Buah Kinerja Lintas Lembaga
Keberhasilan tersebut merupakan buah sinergi lintas lembaga, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kepolisian RI, OJK, dan Bank Indonesia, yang menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas praktik judi online yang kian meresahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut keberhasilan ini bukanlah garis akhir, melainkan awal dari kerja besar yang lebih sistematis.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng Perusahaan Siap Sukseskan Porprov XV Sumsel
BACA JUGA:Bupati Muba Pinta PGN Bisa Sambungkan Jargas Hingga 90 Persen Warga Bisa Terlayani
"Pekerjaan rumah kita masih panjang.
Ke depan, fokus kita adalah memperkuat regulasi dan memastikan keberlanjutan langkah-langkah pencegahan," tegas Meutya.
Pemkab Muba Dukung Lawan Judol
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa Pemkab Muba berada di garda depan dalam mendukung gerakan nasional melawan judi online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: dinkominfo muba