Porprov Muba
Honda

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel

Tersangka RY saat diborgol Penyidik Kejati Sumsel, sebelum dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel akhirnya menetapkan 4 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde Kota Palembang. 

Dari keempat tersangka, salah satunya adalah AN, mantan Gubernur Sumsel.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadis PUCK Sumsel, EH, lalu AT dan RY selaku pelaksana pembangunan pasar cinde Palembang. 

Keempat tersangka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang. 

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH dalam siaran persnya, Rabu 2 Juli 2025, membenarkan bahwa hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pasar Cinde. 

"Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT," tegas Umaryadi.

Dijelaskan Umaryadi, bahwa sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini

BACA JUGA:Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Dilimpahkan Kejari Mura, Salah Satunya Mantan Gubernur Bengkulu

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.


Tersangka RY saat menandatangani berita acara penetapan status tersangka, sebelum dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.-Romli Juniawan-

Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait