SAH! Mendikdasmen Cabut Aturan Beban Kerja Guru yang Lama, Ini Aturan Terbarunya

Ilustrasi Mendikdasmen tetapkan aturan baru terkait beban kerja guru-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah melalui Mendikdasmen Abdul Mu'ti kini telah menetapkan aturan terbaru mengenai beban kerja guru.
Ya, aturan baru beban kerja guru ini dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dengan ditetapkannya aturan beban kerja guru terbaru ini, Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 resmi dicabut.
Tujuan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
BACA JUGA:Punya 3 Cabang, AgenBRILink Ini Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan
BACA JUGA:JANGAN KECIL HATI! PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Diangkat Penuh Waktu
- Meningkatkan mutu atau kualitas pembelajaran
- Meningkatkan pendidikan karakter
- Mengembangkan bakat minat murid
- Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru
BACA JUGA:NasDem Sumsel Gelar Diklat Kepemimpinan: Perkuat Kader untuk Pembangunan dan Pemenangan Pemilu
BACA JUGA:Wakili Sumsel, Vania Elizabeth Filberta Raih Juara Umum Duta Anak Indonesia 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru adalah pendidik profesional.
Berikut ini tugas utama guru:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: