Porprov Muba
Honda

Bansos Beras 20 Kg untuk 2 Bulan Mulai Disalurkan, Cek Wilayah Mana Saja

Bansos Beras 20 Kg untuk 2 Bulan Mulai Disalurkan, Cek Wilayah Mana Saja

Panyaluran Bansos Beras 10 Kilogram Disalurkan Mulai --Palpres.com

PALPRES.COM- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan.

Penyaluran ini dilakukan setelah Bapanas mengeluarkan surat penugasan kepada Perum Bulog dengan nomor 170/TS.03.03/K/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penugasan ini mencakup distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk membantu sekitar 18.277.083 warga penerima manfaat.

Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025.

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 2 Sampai Detik Ini Belum Cair? Yuk Simak Fakta Singkat Terkait Hal Tersebut!

BACA JUGA:BERBAHAGIA! Bansos Tambahan Senilai 400 Ribu Rupiah Masuk Ke Rekening KPM Secara Merata Mulai Juli 2025

Distribusi dilakukan secara sekaligus (one shoot), artinya setiap penerima akan langsung menerima 20 kilogram beras untuk dua bulan tersebut dalam satu kali penyaluran.

"Alhamdulillah, pada 4 Juli kami telah resmi menerbitkan surat penugasan penyaluran bantuan beras kepada Bulog. Ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat. Beras yang diberikan pun berkualitas baik dan telah dijaga oleh Bulog," ujar Arief dalam pernyataan resminya, Sabtu 5 Juli 2025.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa proses penyaluran sedikit mengalami keterlambatan dari waktu yang sebelumnya diumumkan.

Hal ini disebabkan oleh proses administrasi, di mana penugasan baru bisa dilakukan setelah tambahan anggaran (ABT) dari Kementerian Keuangan diterima oleh Bapanas.

BACA JUGA:Tak Punya Butab Untuk Cairkan Dana Bansos PKH dan BPNT? Yuk Intip Solusi yang Dibagikan Kemensos!

BACA JUGA:Surat Resmi Keluar! Kemensos dan Bulog Akan Bagikan Bansos Beras 10 Kilo Cair 2 Bulan Sekaligus

"Ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK," tambahnya.

Dalam surat penugasan tersebut turut disertakan tiga keputusan Kepala Bapanas, yakni Keputusan Nomor 206, 212, dan 213 Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: