KESEMPATAN TERAKHIR! Honorer Gagal Seleksi PPPK Harus Siap Teken 7 Kontrak Kerja Ini Agar Diangkat ASN

Ilustrasi honorer gagal seleksi PPPK harus siap teken 7 kontrak kerja ini agar diangkat ASN-pixabay-
PALPRES.COM - Kesempatan terakhir datang menghampiri para tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Ya, melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah resmi membuka jalan baru berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Akan tetapi, honorer yang ingin diangkat harus menandatangani perjanjian kerja yang membuat tujuh poin penting.
Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:JAGA LISAN! 4 Ucapan Orangtua Ini Bikin Anak Kehilangan Semangat dan Menghambat Kesuksesan
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Gaple dan Catur KONI OKI
Menurut aturan yang tercantum dalam Diktum Kelima, honorer yang bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
2. Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi atau jabatan
Syarat utamanya adalah mereka harus terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN.
BACA JUGA:Megawati ke Liga Turki, Perkuat Klub Voli Kasta Kedua, Ini Komentar Para Fans
BACA JUGA:TERUNGKAP! 6 Batu Akik Langka Ini Jadi Koleksi Para Konglomerat
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Langkah ini bukan sekadar solusi sementara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: