Banner Honda PCX

SMSI Minta Presiden dan MPR/DPR Keluarkan Perpu Penambahan Wapres, Ini Pertimbangannya

SMSI Minta Presiden dan MPR/DPR Keluarkan Perpu Penambahan Wapres, Ini Pertimbangannya

Ketua Umum SMSI, Firdaus-SMSI-

JAKARTA, PALPRES.COM –  SMSI Minta Presiden dan MPR/DPR keluarkan Perpu penambahan Wakil Presiden (Wapres).  

Ketiga Wapres itu  nantinya akan berbagi tugas,  melaksanakan pengawasan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.

Demikian menjadi salah satu poin pertimbangan dan masukan yang diajukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam pandangannya menyikapi situasi di tanah air dalam beberapa pekan terakhir.

Poin Pandangan SMSI

BACA JUGA:Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas SMSI, Siapa Saja?

BACA JUGA:Petinggi SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri, Ini Misi Penting yang Dibawa

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Firdaus selaku Ketua Umum SMSI Pusat  dan Makali Kumar selalu Sekretarid Jenderal,  Senin  8 September 2025, SMSI menyampaikan beberapa poin.

Poin pertama, SMSI mengapresiasi peran dan tugas TNI/Polri dalam menghadapi dinamika yang terjadi beberapa waktu ini.

Sehingga mampu menjaga kondusifitas dengan tidak banyak mengundang masalah baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.

Pers Pilar Demokrasi

BACA JUGA:KPK dan SMSI Jalin Kerjasama, Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

BACA JUGA:World Press Freedom Day 2025: SMSI Gaungkan Suara Media Daerah

“Kedua, mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota SMSI bahwa pers merupakan pilar ke empat didalam demokrasi.

Karenanya, agar dapat terus meningkatkan keberlangsungan media dan optimalisasi fungsi edukasi dalam rangka menjaga tegaknya demokratisasi,” tegas Firdaus.

Ketiga, kata Firdsaus, SMSI menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggotanya agar dapat saling bahu membahu bersama masyarakat dan stakeholder.

Khususnya dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi