KISAH SAHABAT NABI: Hakim bin Hizam, Saudagar Dermawan yang Gemar Memerdekakan Budak
Ilustrasi --aktual.com
BACA JUGA:Masih Diburu Kolektor Uang Kuno, Koin Rp50 Komodo Laku Rp2 Juta per Keping, Kamu Punya?
Dia mengerahkan beberapa onta untuk mengangkut barang-barang yang dibeli dan onta-onta tersebut diarahkan ke lembah tempat penampungan kaum muslimin.
Tindakan yang dilakukan Hakim ini bertujuan untuk menghormati Rasulullah SWT dan bibinya, Khadijah binti Khulawid.
Dengan kekayaannya, Hakim membeli Zaid bin Haritsah yang saat itu menjadi budak.
Kemudian ia berikan kepada Khadijah radhiallahu ‘anha.
BACA JUGA:Karakter KAWS ‘ACCOMPLICE’ Akan Tampil di Situs Warisan Dunia UNESCO
Lalu Ummul Mukminin Khadijah menghibahkan Zaid kepada Rasulullah SWT.
Dengan demikian, ia sudah menolong kehidupan Zaid, karena sudah dimerdekakan dan berada di kehidupan Rasulullah SAW.
Begitulah Hakim, selalu peduli dengan kaum muslimin.
Ia pun akhirnya bersyahadat dan masuk Islam saat penaklukkan kota Mekah.
BACA JUGA:4 Bank Segera Salurkan Bansos PKH Tahap 3 Rp750 Ribu, Dimulai di Tanggal Ini
Hakim bin Hizam sudah sangat dikenal sebagai orang
yang ringan tangan, selalu membantu orang lain dan suka bersedekah. Ia juga suka memerdekan budak.
Hal itu bisa ia lakukan, karena dia merupakan saudagar yang bergelimang harta.
Tentu saja harta yang ia peroleh merupakan hasil berdagang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
