RESMI! Mantan Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan 8 tahun kurungan penjara.
Yang dimana dalam Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 23 Juli 2025
Yang dimana sebelumnya diketahui Deliar Rizqon Marzoeki terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.
Yang dimana dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI Beri Apresiasi Badak LNG
BACA JUGA:Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia
Yang dimana karena Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin 23 Juli 2025
Selain dari 8 tahun penjara, terdakwa Deliar juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.343.402.000 dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta benda terpidana dapat disita.
"Jadinya Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:Kesempatan Dapat Saldo DANA Gratis Rp 500 Ribu Hari Ini, Buruan Unduh Game Penghasil Uang Ini!
BACA JUGA:Warga Palembang Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Ke Polrestabes
JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
