Terkait Jabatan Kades Pematang Panggang, DPMD OKI Surati Kemendagri
Dinas PMD OKI menyurati Kemendagri terkait jabatan Kades Pematang Panggang -palpres.com -
Para pelapor merasa keberatan atas vonis dalam perkara Nomor 216/Pid.B/2025/PN Kayuagung, dengan terdakwa Ibrahim bin Hasan, yang divonis 10 bulan bersyarat.
Ya, surat keberatan yang ditandatangani para pelapor yakni Bamam, Burhanudin, Muhammad Said dan Ricky Erfanes ini telah dilayangkan pada Rabu 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 4 November 2025, Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah
BACA JUGA:Pencarian Berakhir, Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja di Curug Besemah
Pelapor Bamam didampingi pelapor lainnya mengaku dasar keberatan karena
kejahatan pemalsuan dokumen adalah ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan.
"Pemalsuan dokumen resmi, khususnya ijazah dan surat keterangan pendidikan, yang digunakan untuk memperoleh jabatan publik merupakan tindakan kriminal yang merusak fondasi kepercayaan publik, terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa," cetus Bamam kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.
Hal ini, kata dia, berpotensi menyebabkan korupsi, nepotisme, dan penyelewengan jabatan.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Putra Asli Sumsel Resmi Jabat Kajari Palembang, Ini Sosoknya
"Dasar keberatan lainnya lantaran putusan hukuman ringan yang diterima terdakwa Ibrahim bin Hasan tidak sejalan dengan Prinsip Keadilan dan Pencegahan," kata Bamam.
Bamam juga menegaskan, hukuman percobaan selama 10 bulan penjara tanpa menjalani masa tahanan tidak memberikan efek jera.
"Putusan tersebut cenderung memberi sinyal bahwa pemalsuan dokumen yang berdampak luas bisa diabaikan dan tidak mendapatkan sanksi pidana yang setimpal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
