Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Utari Oktarini Gugur
Tim Kuasa Hukum Utari Oktarini -palpres.com -
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pot Bunga Cantik dan Estetik Ini di Rumah
"Klien kami awalnya meminjam mulai dari 20 juta hingga kumatif mencapai Rp3.3 miliar lebih dengan bunga harian, mingguan dan bulanan. Totalnya jumlah utang klien kami dengan Mar cukup fantastis yakni Rp 3.3 miliar lebih tapi sudah dibayar lunas sebesar Rp2,69 Milyar dan telah memberikan keuntungan bunga dan komisi sebesar Rp805 juta kepada Mar," jelasnya.
Diakui Alex, terakhir kliennya kembali meminjam uang ke terlapor Mar di bulan Desember 2025 sebanyak 3 kali, yaitu pertama Rp200 juta, kedua Rp200 juta dan ketiga Rp240 juta sehingga total Rp640 juta.
Itu pun pinjaman pertama dan kedua sudah ada pembayaran bunga masing-masing Rp30 juta, bunga ditentukan oleh Mar sendiri dan rata-rata di atas 100 persen perbulan.
Inilah modus jerat hutang rentenir yang dilakukan Mar cs kepada kliennya yang membuat kliennya harus gali lobang tutup lobang untuk membayar hutangnya.
BACA JUGA:Aksi Kilang Plaju di Sungai Rebo Bikin Haru, Bawa Misi Spektakuler Guncang Stunting Sampai Akar!
"Klien kami dapat pinjaman dari Mar digunakan untuk membayar utang RG, dapat pinjaman dari Mar untuk membayar utang ST sehingga klien kami ini gali lobang tutup lobang yang membuat klien kami tidak sanggup untuk menutupi utangnya dengan 9 orang secara berkelompok," bebernya.
Masih dikatakan Alex, pinjaman uang kliennya kepada terlapor tidak dilakukan dalam perjanjian hitam diatas putih maupun tertulis.
"Tapi kami ada bukti pendukung transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening yang tercatat dalam transaksi rekening koran," tambahnya.
Kliennya Utari Oktarini juga sudah membuat lapor di Polda Sumsel Laporan Polisi dibuat Utari pada 30 Januari 2026 yang lalu sudah diterima kepolisian.
BACA JUGA:Apakah Aman Memberi Pinjaman tetapi Sertifikat Ditahan?
Surat dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dugaan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam tindak pidana bagi pihak yang meminjamkan uang atau barang (gadai/komisi) sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.
"Kami juga sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk klien kami Utari Oktarini dan pengajukan kami disetujui klien kami saat dalam perlindungan LPSK," bebernya.
Setelah putusan Praperadilan dikabulkan PN Kayuagung, tim kuasa hukum Utari Oktarini saat masih menunggu salinan putusan secara resmi dari PN Kayuagung dan selanjutnya akan mengkajinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
